Beranda » Linmas
Pengertian satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada peraturan mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang penugasan satuan perlindungan masyrakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan Linmas Yaitu: satuan Perlindungan masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana , serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyrakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Berdasarkan Pemendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa Unsur kata, yaitu:
Tugas Linmas
Fungsi Linmas
Dalam rangka mengefektifkan kinerja dari organisasi perlindungan masyrakat di kampung Edor, keanggotaan Linmas kampung mempunyai Fungsi:
Masa Bhakti linmas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
Berikut Susunann Kepengurusan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) kampung Edor