Linmas

Pengertian satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada peraturan mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang penugasan satuan perlindungan masyrakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan Linmas Yaitu: satuan Perlindungan masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan  bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana , serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyrakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Berdasarkan Pemendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa Unsur kata, yaitu:

  1. Warga Masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan ,ketentraman dan keretiban masyrakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyrakat

Tugas Linmas

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan status perlindungan masyrakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun dan menyusun usulan sarana prasaran satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan Teknis pelaksanaan pembekalan pada pemili.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelengaraan pemili.
  7. Menyiapkan dan melaksanakan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan daan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkaid dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada bidang

Fungsi Linmas

Dalam rangka mengefektifkan kinerja dari organisasi perlindungan masyrakat di kampung Edor, keanggotaan Linmas kampung mempunyai Fungsi:

  1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat
  2. Melaksanakan tugas yang diperintahan oleh atasan.
  3. Melaksanakan pemantauan dalam terjadinya bencana.

Masa  Bhakti linmas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

Berikut Susunann Kepengurusan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) kampung Edor

Alamat Kampung: Jln. Opyawa RT:001/RW:000, Distrik Buruway Kabupaten Kaimana – Provinsi Papua Barat

Partner Link

Peta Kampung

© 2022 DISKOMINFO KAB. KAIMANA