
Beranda » Tupoksi Perangkat Kampung
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas :
2. SEKRETARIS DESA
2.KAUR UMUM
3. KEPALA DUSUN
4. KAUR PEMERINTAHAN