Tupoksi Perangkat Kampung

Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas :

  1. Kepala Desa diberi wewenang untuk;
    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
    • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
    • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
    • Menetapkan peraturan desa
    • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    • Membina kehidupan masyarakat desa
    • Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
    • Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
    • Mengembangkan sumber pendapatan desa
    • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
    • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
    • Memanfaatkan teknologi tepat guna
    • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
    • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
    • Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. SEKRETARIS DESA

      • Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Kampung.
      • Memimpin, mengkodinasi dan mengawasi semua kegiatan kesekretariatan.
      • Memberikan infomasi keadaan Kesekretariatan serta merumuskan Program  Kerja.
      • Melaksanakan urusan surat-menyurat, Kearsipan dan Laporan.
      • Melaksanakan Pencatatan Mutasi Tanah Kas dan pencatatan Adminitrasi Pertanahan
      • Melaksanakan Adminitrasi/ Personalia Aparat Pemerintah Kampung sewilayah Kampungnya
      • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung
      • Mengerjakan Buku-buku Adminitrasi Kampung.
  1. KAUR PEMBANGUNAN
    • Melaksanakan Kegiatan Adminitrasi Pembangunan, mencatat hasil swadaya Masyarakat dalam Pembangunan.
    • Melaksanakan persiapan bahan guna pembuatan daftar usulan Rencana Proyek/daftar usulan kegiatan serta mencatat daftar isian proyek.
    • Mengikuti dan melaporkan kegiatan di bidang pertanian dan pengembanganya, perisdustrian perkembangan keadaan perekonomian, perkoprasian, perkreditan dan lainya.
    • Melaksanakan tugas lainya yang diberikan Jurutulis  Kampung.
    • Mengerjakan Buku-buku Adminitrasi

2.KAUR UMUM

      • Melaksanakan, menerima mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta  melaksanakan tata kearsipan dan mengkoordinasi pengetikan  surat-surat hasil sidang atau rapat atau naskah-naskah biaya.
      • Melaksanakan, menyediakan, menyimpan dan pendistribusian alat-alat tulis Kantor serta memelihara dan perbaikan peralatan Kantor.
      • Melaksanakan pengelolaan Warga yang melaksanakan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk.
      • Menyusun jadwal serta mengikuti perkembngan pelaksanaan piket dan kebersihan kantor dan bangunan milik Desa serta pengelolaan Adminitrasi umum.
      • Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu Dinas dan kegiatan Rumah Tangga.
      • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Jurutulis Kampung

3. KEPALA DUSUN

        • Membina Masyarakat Kampung  di Wilayah masing-masing  Dusun.
        • Membina Masyarakat Kampung  dalam kegiatan gotong-royong oleh Masyarakat Kampung  serta menyadarkan Masyarakat dalam meningkatkan partisipasi kegiatan swadaya Masyarakat.
        • Membina Masyarakat guna meningkatkan kerukunan, ketertiban serta keamanan di Wilayah Dusun masing-masing.
        • Membina kepada RW, RT yang ada di Wilayah Dusunnya serta memberikan petunjuk kepada para RW, RT
        • selalu membantu atau mengawasi Warga di Wilayah masing-masing

4. KAUR PEMERINTAHAN

          • Melaksanakan Adminitrasi Penduduk dan melayani terhadap Masyarakat dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
          • Melaksanakan Adminitrasi Pertanahan
          • Melaksanakan Adminitrasi Mengenai kewarganegaraan, mutasi Penduduk dan tranmigrasi.
          • Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi.
          • Melaksanakan pencatatan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW, RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban Masyarakat.
          • Melaksanakan pencatatan dibidang Sosial, Politik dan melaksanakan Adminitrasi Pemilu.
          • Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Jurutulis Kampung
          • Mengerjakan Buku-buku Adminitrasi Kampung

Alamat Kampung: Jln. Opyawa RT:001/RW:000, Distrik Buruway Kabupaten Kaimana – Provinsi Papua Barat

Partner Link

Peta Kampung

© 2022 DISKOMINFO KAB. KAIMANA