Struktur Organisasi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARAT KAMPUNG EDOR

Kepala Kampung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Kampung bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Wewenang Kepala Kampung

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung.
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat kampung.
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset kampung.
  4. Menetapkan Peraturan Kampung.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
  6. Membina kehidupan masyarakat kampung.
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian kampung.
  9. Mengembangkan sumber pendapatan kampung.
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat.
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  13. Mengoordinasikan pembangunan kampung secara partisipatif.
  14. Mewakili kampung di dalam maupun di luar pengadilan.
  15. Melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Kampung

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan kampung.
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Kampung.
  3. Menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan sah lainnya.
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas kepada perangkat kampung.

Kewajiban Kepala Kampung

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
  6. Menerapkan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
  7. Menjalin kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan kampung yang baik.
  9. Mengelola keuangan dan aset kampung.
  10. Menyelesaikan perselisihan masyarakat.
  11. Mengembangkan perekonomian masyarakat.
  12. Melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat.
  13. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
  14. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup.
  15. Memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Sekretaris Kampung

Tugas dan Fungsi

  1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kampung.
  2. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan kesekretariatan.
  3. Menyusun program kerja dan memberikan informasi terkait administrasi kampung.
  4. Mengelola surat-menyurat, arsip, dan laporan.
  5. Melaksanakan administrasi pertanahan.
  6. Mengelola administrasi kepegawaian perangkat kampung.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung.
  8. Mengelola buku-buku administrasi kampung.

Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan

Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan administrasi pembangunan kampung.
  2. Mencatat hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan usulan program dan kegiatan pembangunan.
  4. Mengikuti dan melaporkan perkembangan sektor pertanian, ekonomi, koperasi, dan usaha masyarakat.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampung.
  6. Mengelola buku-buku administrasi pembangunan.

Kepala Urusan (Kaur) Umum

Tugas dan Fungsi

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar.
  2. Melaksanakan tata kearsipan kampung.
  3. Menyediakan dan mengelola perlengkapan kantor.
  4. Mengelola administrasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
  5. Mengatur jadwal piket dan kebersihan kantor kampung.
  6. Menyiapkan rapat, kegiatan kedinasan, dan penerimaan tamu.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampung.

Kepala Dusun

Tugas dan Fungsi

  1. Membantu Kepala Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.
  2. Membina masyarakat dalam kegiatan gotong royong dan swadaya.
  3. Meningkatkan kerukunan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
  4. Membina serta mengoordinasikan RT di wilayahnya.
  5. Membantu mengawasi dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat di wilayah dusun.

Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan

Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat.
  2. Mengelola administrasi pertanahan.
  3. Melaksanakan administrasi kewarganegaraan, mutasi penduduk, dan transmigrasi.
  4. Melaksanakan pencatatan data monografi kampung.
  5. Mengelola administrasi kegiatan kemasyarakatan, RT, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Mengelola administrasi sosial, politik, dan pemilihan umum.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampung.
  8. Mengelola buku-buku administrasi pemerintahan kampung.
Scroll to Top