
TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARAT KAMPUNG EDOR
Kepala Kampung
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Kampung bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Wewenang Kepala Kampung
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat kampung.
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset kampung.
- Menetapkan Peraturan Kampung.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
- Membina kehidupan masyarakat kampung.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Membina dan meningkatkan perekonomian kampung.
- Mengembangkan sumber pendapatan kampung.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan pembangunan kampung secara partisipatif.
- Mewakili kampung di dalam maupun di luar pengadilan.
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Kampung
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan kampung.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Kampung.
- Menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan sah lainnya.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas kepada perangkat kampung.
Kewajiban Kepala Kampung
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
- Menerapkan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
- Menjalin kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan kampung yang baik.
- Mengelola keuangan dan aset kampung.
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat.
- Melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Sekretaris Kampung
Tugas dan Fungsi
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kampung.
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan kesekretariatan.
- Menyusun program kerja dan memberikan informasi terkait administrasi kampung.
- Mengelola surat-menyurat, arsip, dan laporan.
- Melaksanakan administrasi pertanahan.
- Mengelola administrasi kepegawaian perangkat kampung.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung.
- Mengelola buku-buku administrasi kampung.
Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan
Tugas dan Fungsi
- Melaksanakan administrasi pembangunan kampung.
- Mencatat hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan.
- Menyiapkan bahan penyusunan usulan program dan kegiatan pembangunan.
- Mengikuti dan melaporkan perkembangan sektor pertanian, ekonomi, koperasi, dan usaha masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampung.
- Mengelola buku-buku administrasi pembangunan.
Kepala Urusan (Kaur) Umum
Tugas dan Fungsi
- Mengelola surat masuk dan surat keluar.
- Melaksanakan tata kearsipan kampung.
- Menyediakan dan mengelola perlengkapan kantor.
- Mengelola administrasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
- Mengatur jadwal piket dan kebersihan kantor kampung.
- Menyiapkan rapat, kegiatan kedinasan, dan penerimaan tamu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampung.
Kepala Dusun
Tugas dan Fungsi
- Membantu Kepala Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.
- Membina masyarakat dalam kegiatan gotong royong dan swadaya.
- Meningkatkan kerukunan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
- Membina serta mengoordinasikan RT di wilayahnya.
- Membantu mengawasi dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat di wilayah dusun.
Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan
Tugas dan Fungsi
- Melaksanakan administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat.
- Mengelola administrasi pertanahan.
- Melaksanakan administrasi kewarganegaraan, mutasi penduduk, dan transmigrasi.
- Melaksanakan pencatatan data monografi kampung.
- Mengelola administrasi kegiatan kemasyarakatan, RT, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Mengelola administrasi sosial, politik, dan pemilihan umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampung.
- Mengelola buku-buku administrasi pemerintahan kampung.